RESUME
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1 HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
- Hakikat bangsa menurut tokoh :
a.
Ernest Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi 2
hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu
b.
Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat
istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain
c.
Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1
karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
- Pengertian negara : Kelanjutan dari keinginan manusia untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya
- Pengertian negara menurut tokoh :
a.
George Jelinek : Organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
b.
George Wilhelm : Organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individu dan
kemerdekaan universal
c.
R. Djokosoentono : Organisasi manusia
yang berada dibawah pemerintahan yang sama
- Unsur-unsur pembentukan negara :
Ø Unsur konstitutif
§ Rakyat
1.
Penduduk : Orang yang tinggal dalam suatu
wilayah dalam jangka waktu lama. Warga negara : Orang yang secara sah
menurut hukum menjadi anggota suatu negara. Bukan warga negara : Mereka
yang menurut hukum tidak diakui/bukan warga negara (Warga Negara Asing)
2.
Bukan penduduk :
Mereka yang tinggal dalam suatu wilayah hanya untuk sementara waktu
§ Wilayah
1.
Daratan
2.
Lautan
§ Res nulius :
Laut dapat diambil dan dimiliki negara (John Sheldon)
§ Res communis :
Milik masyarakat dunia, tidak dapat diambil/dimiliki negara (Hugo de Groot)
§ Laut teritorial :
12 mil dari pulau terluar. Hak kedaulatan penuh
§ Zona bersebelahan :
12 mil dari laut teritorial
§ ZEE : 200 mil ke laut
bebas. negara pantai berhak menggali & mengolah kekayaan
§ Landas kontinen :
Daratan dibawah luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih
§ Landas benua :
Wilayah laut negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Negara boleh
mengelola kekayaan dengan kewajiban membagi kentungan dengan masyarakat
internasional
3.
Udara
1.
Teori udara bebas
(Air freedom theory)
2.
Teori negara
berdaulat di udara (The air sovereignty)
-
Teori keamanan :
Menjaga keamanan Negara
-
Teori pengawasan
Cooper : Kedaulatan negara ditentukan kemampuan negara untuk mengawasi ruang
udara yang ada di atas wilayahnya
-
Teori udara Schacter
: Wilayah negara mencapai ketinggian dimana udata mampi mengangkat pesawat
udara
4.
Wilayah
ekstrateritorial : Wilayah suatu negara diluar wilayah negara itu. Co :
Kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain
Ø Unsure deklaratif
§ Pemerintah yang berdaulat
§ Kedaulatan negara bersifat : Asli, tertinggi, dan tidak
dapat dibagi-bagi
§ Jean Bodin, 4 sifat kedaulatan : Asli, permanen, tunggal,
dan tidak terbatas
§ Pemerintah dalam arti luas : Eksekutif, legislatif, dan
yudikatif
§ Pemerintah dalam arti sempit : Eksekutif
§ De Facto
§ Bersifat tetap (Hanya bidang perdagangan dan ekonomi)
§ Bersifat sementara (Tanpa melihat perkembangan negara
tersebut)
§ De Jure
ü Bersifat tetap (Pengakuan untuk selamanya karena
pemerintahan stabil)
ü Bersifat penuh (Hubungan antarnegara dalam hubungan dagang,
ekonomi, & diplomasi)
- Sifat negara :
1.
Memaksa : Kekuatan fisik secara legal
2.
Mencakup semua : UU berlaku untuk orang
3.
Monopoli : Tujuan negara, baik/tidak baik
- Asal mula terjadinya negara
1.
Faktual (OCAFPIAS)
§ Occupatie/pendudukan :
Liberia, Amerika, Australia
§ Cessie/penyerahan :
Austria, Jerman, Malaysia
§ Accesie/penaikan :
Mesir, Jerman, Belanda
§ Fusi/peleburan :
Jerman Barat - Jerman Timur
§ Proklamasi :
Indonesia
§ Innovation/pembentukan baru : Uni soviet - Rusia, Chech,
Uzbekistan
§ Annexatie/pencaplokan :
Israel - Mesir, Palestina
§ Separatie/pemisahan :
Indonesia - Timur Leste
2.
Teoritis
1.
Teori ketuhanan :
Agustinus, Kranenburg, & Aquinas
2.
Teori kekuasaan :
Leon Duguit, Harold, & Karl Marx
3.
Teori perjanjian masyarakat
: T. Hobbes, John Locke, J.J. Rosseau
4.
Teori hukum alam
·
Proses pertumbuhan
a.
Secara primer : Suku -
kerajaan - negara nasional - negara demokrasi
b.
Secara sekunder : Negara telah ada sebelumnya -
revolusi, intervensi - negara baru
- Bentuk negara :
1.
Kesatuan :
1 pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah
2.
Serikat/federasi : Gabungan dari beberapa negara bagian
- Jumlah orang yang memerintah :
1.
Monarki : 1 orang
2.
Oligarki : Beberapa orang kalangan feodal
3.
Demokrasi : Pemerintah tertinggi negara ditangan rakyat
- Bentuk kenegaraan :
1.
Koloni : Jajahan negara lain
2.
Trustee (perwalian) : Wilayah jajahan
negara yang kalah pada PD 2 & berada dibawah Dewan Perwalian PBB
3.
Mandat : Wilayah jajahan negara yang kalah
pada PD 1 & dibawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa
4.
Protektorat : Negara yang berada
dibawah lindungan negara kuat
5.
Dominion : Negara bekas
jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat tapi masih mengakui raja
Inggris sebagai simbol persatuan
6.
Uni : Gabungan 2/lebih negara merdeka dan
berdaulat dengan 1 kepala negara yang sama
- Teori tujuan negara :
1.
Mencapai kekuasaan
§ Shang Yang : Memperoleh kekuasaan dengan cara
menjadikan rakyat bodoh dan lemah
§ Machiavelli : Kekuasan digunakan untuk mencapai
kebesaran dan kehormatan negara, walaupun raja harus licik dan kejam
2.
Perdamaian dunia
§ Dante Alighieri : Dapat dicapai bila seluruh negara
berada dalam 1 kerajaan dunia dengan UU yang seragam
3.
Jaminan atas hak dan kebebasan
§ Immanuel Kant : Negara berfungsi sebagai penjaga malam
§ Kranenburg : Selain menjaga ketertiban, negara
berkewajiban memperjuangkan kesejahteraan rakyat
- Teori tentang fungsi negara :
1.
G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman
§ Fungis esensial
§ Fungsi jasa
§ Fungsi perniagaan
2.
Lliyd Vernon Ballard
§ Social conservation
§ Social control
§ Social Amelioration
§ Social improvment
3.
John Locke
§ Fungsi legislatif
§ Fungsi eksekutif
§ Fungsi federatif
4.
Montesquieu
§ Fungsi eksekutif
§ Fungsi legislatif
§ Fungsi yudikatif
- Nasionalisme menurut Hertz terdiri dari 4 unsur :
1.
Hasrat untuk mencapai
kesatuan
2.
Hasrat untuk mencapai
kemerdekaan
3.
Hasrat untuk mencapai
keadilan
4.
Hasrat untuk mencapai
kehormatan bangsa
- Nasionalisme adalah paham kebanggaan yang mengandung makna kesadaran & semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebangsaan sebagai bangsa memelihara kehormatan bangsa
- Patriotisme adalah suatu sikap yang berani, pantang menyerah, & rela berkorban demi bangsa dan negara
BAB 2 SISTEM HUKUM DAN PERADILAN
- Pengertian hukum :
1.
Hugo de Groot : Peraturan tentang
perbuatan moral yang menjamin keadilan
2.
Van Vollenhoven : Suatu gejala dalam
pergaulan hidup yang bergolak terus-menerus dalam keadaan bentur
3.
Aristoteles : Rangkaian peraturan
yang mengikat baik rakyat maupun penguasa
4.
Leon Duguit : Aturan tingkah laku
para anggota masyarakat
5.
Samidjo : Peraturan memaksa
6.
S.M. Amin : Kumpulan
peraturan terdiri dari norma dan sanksi
7.
J.C.T. Simorangkir & Woerjono Sastropranoto : Peraturan memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dibuat
oleh badan resmi
- Ciri hukum :
A.
Adanya
perintah/larangan,
B.
Memaksa &
mengikat
- Unsur hukum :
1.
Peraturan tentang
tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup
2.
Peraturan dibentuk
oleh badan resmi
3.
Peraturan bersifat
memaksa
4.
Sanksi tegas dan
nyata
- Penggolongan hukum :
1.
Sumbernya
1.
Hukum UU : Hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Co : KUHP
2.
Hukum adat &
kebiasaan : Hukum yang diambil dari peraturan adat & kebiasaa. Co :
Hukum adat minangkabau
3.
Hukum
Yurisprudensi : Hukum yang terbentuk dari putusan pengadilan
4.
Hukum traktat :
Hukum yang ditetapkan oleh negara peserta perjanjian internasional. Co : Hukum
batas negara
5.
Hukum doktrin :
Hukum yang berasal dari pendapat para ahli hokum
2.
Bentuknya
1.
Hukum tertulis :
Hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tertulis. Co : KUHP, KUHD
2.
Hukum tidak
tertulis : Hukum yang masih dalam keyakinan & kenyataan di dalam
masyarakat. Co : Hukum adat
3.
Isinya
1.
Hukum publik :
Hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan menyangkut kepentingan
umum/publik. Co : Hukum pidana
2.
Hukum privat :
Hukum yang mengatur hubungan antar individu dan bersifat pribadi. Co : Hukum
perdata
4.
Tempat berlakunya
1.
Hukum nasional :
Hukum yang berlaku dalam suatu negara. Co : Hukum Indonesia
2.
Hukum
internasional : Hukum yang mengatur hubungan antara 2 negara/lebih. Co :
Hukum perang
3.
Hukum asing :
Hukum yang berlaku dalam negara lain. Co : Hukum Australia
4.
Hukum gereja :
Kaidah yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. Co : Hukum gereja vatikan
Roma
5.
Masa berlakunya
1.
Hukum positif (Ius
Constitutum) : Hukum yang berlaku saat ini
2.
Hukum yang akan
datang (Ius Constituendum) : Hukum yang dicita-citakan,
direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang. Co : RUU
3.
Hukum
universal : Hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Berlaku sepanjang masa, di manapun, dan terhadap siapapun. Co : Piagam PBB
tentang DUHAM
6.
Cara mempertahankannya
1.
Hukum material :
Hukum yang mengatur tentang isi hubungan antarsesama anggota masyarakat,
antaranggota masyarakat dengan penguasa negara, antar masyarakat dengan
penguasa negara.
2.
Hukum formal :
Hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa mempertahankan dan menegakan serta
melaksanakan kaidah-kaidah hukum material dan bagaimana cara menuntutnya
apabila hak seseorang telah dilanggar oleh orang lain. Co : Hukum acara
peradilan tata usaha negara
7.
Sifatnya
1.
Kaidah hukum yang
memaksa
2.
Kaidah hukum yang
mengatur/melengkapi
- Perbedaan hukum privat dan hukum publik
Hukum Privat
|
Hukum Publik
|
ü Mengutamakan kepentingan individu
ü Mengatur hal ihwal (mendasar) yang bersifat khusus
ü Dipertahankan oleh individu
ü Asas perdamaian diutamakan dan diupayaka oleh hakim
ü Gugatan dari pihak penggugat dapat ditarik kembali setiap
saat
ü Sanksinya berbentuk perdata : macam hukumannya berupa
denda/hukuman kurungan sebagai pengganti denda
|
ü Mengutamakan pengaturan kepentingan umum
ü Mengatur hal ihwal yang bersifat umum
ü Dipertahankan oleh negara melalui jaksa
ü Tidak mengenal asas perdamaian
ü Gugatan tidak dapat dicabut kembali
ü Sanksinya umum : macam hukumannya adalah hukuman mati,
penjara, kurungan, denda, dan hukuman tambahan
|
- Dalam hukum positif di Indonesia, berlaku tata hukum sebagai berikut :
1.
Hukum tata negara (HTN) : Ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang organisasi untuk mencapai tujuannya dalam kemasyarakatan
2.
Hukum administrasi negara : Ketentuan-ketentuan
yang mengatur tentang pengelolaan administrasi yang bertujuan untuk mengetahui
cara tingkah lau negara dan alat-alat perlengkapan negara
3.
Hukum perdata : Mengatur
kepentingan perseorangan
4.
Hukum pidana : Mengatur
kepentingan umum
5.
Hukum acara atau hukum formal :
Mengatur cara menjalankan peraturan hukum material. Terbagi atas :
§ Hukum acara pidana : Pelaksanaan hukum pidana material
§ Hukum acara perdata : Menjalankan peraturan hukum
perdata material
- Lembaga peradilan di Indonesia :
1.
Pengadilan umum : Memeriksa dan
memutus perkata tingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana sipil
untuk semua golongan penduduk
2.
Pengadilan agama : Memeriksa dan
memutus perkara-perkara yang timbul diantara umat islam. Co : Nikah, rujuk,
talak
3.
Pengadilan militer : Khusu
mengadili bidang pidana bagi anggota TNI dan POLRI, dan yang dapat dipersamakan
dengan TNI dan POLRI
4.
Pengadilan tata usaha negara :
Memeriksa dan memutus semua sengketa tata usaha negara
- Alat kelengkapan peradilan :
1.
Hakim : Bertugas menegakkan hukum dan
keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum
2.
Jaksa : Lembaga pemerintahan yang
melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain
berdasarkan undang-undang
3.
Polisi : Lembaga negara yang berperan sebagai
pemelihara kamtibnas, penegak hukum, pelindung serta pengayom dan pelayan
masyarakat
- Tingkatan, peranan, dan fungsi lembaga peradilan
1.
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan negeri) : Dibentuk oleh menteri kehakiman dengan persetujuan MA yang
mempunyai kekuasaan hukum pengadilan meliputi 1 kabupaten/kota. Wewenangnya
memeriksa dan memutus :
§ Sah/tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian,
penyidikan, atau penghentian tuntutan
§ Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang
perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan/penuntutan
2.
Pengadilan tingkat kedua (Pengadilan tinggi) : Dibentuk dengan UU, daerahnya meliputi 1 provinsi.
Fungsinya :
§ Pimpinan pengadilan negeri dalam daerahnya
§ Pengawas jalannya peradilan dalam daerahnya
§ Mengawasi dan meneliti perbuatan hakim pengadilan negeri
dalam daerahnya
3.
Mahkamah Agung : Pemegang pengadilan
negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota RI. Fungsi :
§ Puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi
§ Melakukan pengawasan tertinggi
§ Mengawasi perbuatan hakim
- Ciri-ciri korupsi :
1.
Pengkhianatan
terhadapa kepercayaan
2.
Penipuan terhadap
badan pemerintah, lembaga swasta atau masyarakat umum
3.
Melalaikan
kepentingan umum
4.
Dilakukan dengan rahasia
5.
Lebih dari 1
orang/pihak
- Bentuk-bentuk korupsi :
1.
Korupsi jalan pintas : Korupsi dalam hal
penggelapan uang negara, perantara ekonomi/politik, sektor ekonomi membayar
keuntungan untuk kepentingan politik
2.
Korupsi upeti : Bentuk korupsi yang
dimungkinkan karena jabatan strategis, mendapatkan persentasi, upaya untuk mark
up
3.
Korupsi kontrak : Korupsi yang tidak
bisa dilepaskan dari upaya untuk mendapatkan proyek/pasar, usaha untuk
mendapatkan fasilitas pemerintah
4.
Korupsi pemerasan : Korupsi yang sangat
terkait dengan jaminan keamanan dan urusan-urusan gejolak internal dan
eksternal, pencantuman nama perwira tinggi militer dalam dewan komisaris
perusahaan, penggunaan jasa keamanan pada perusahaan multinasional, bahkan
pemeraan langsung terhadap perusahaan dengan alasan keamanan
- Macam-macam gerakan & organisasi anti korupsi :
1.
GEMPITA (Gerakan
Masyarakat Peduli Harta Negara)
2.
OAK (Organisasi Anti
Korupsi)
3.
ICW (Indonesian
Corruption Watch)
4.
SoRAK (Solidaritas
Gerakan Anti Korupsi)
5.
SAMAK (Solidaritas Masyarakat
Anti Korupsi)
6.
DLL
- Ketidakberdayaan lembaga anti korupsi melaksanakan fungsi dan perannya dipengaruhi
1.
Tidak mempunyai
wewenang memeriksa instansi pemerintah
2.
Memiliki keterbatasan
dalam kualitas SDM
3.
Keterbatsan dalam
mencari sumber dana
4.
Kurang mendapat
dukungan dari masyarakat
BAB 3 HAK
ASASI MANUSIA (HAM)
- HAM adalah hak dasar yang dimiliki manusia diberikan oleh Tuhan YME
- Dasar hukum terdapat dalam : UU no. 39 tahun 1999 / UUD pasal 28A-28J
- Sejarah HAM :
1.
Magna Charta Libertatum : 1215 - Larangan
perampasan benda dengan sewenang-wenang
2.
Habeas Corpus Act : 1679 - Menghadap
hakim untuk mengetahui kesalahan
3.
Bill of Rights : 1689 - Raja tunduk
kepada parlemen
- Jenis HAM :
1.
Briefly
§ Hak mempertahankan diri
§ Hak kemerdekaan
§ Hak persamaan pendapat
§ Hak untuk dihargai
§ Hak bergaul dengan sesama
2.
D. Roosevelt
§ Hak mengeluarkan pendapat
§ Mencukupi kebutuhan
§ Menganut agama
§ Bebas dari rasa takut
3.
"Kesimpulan"
No
|
Jenis HAM
|
Contoh
|
1
|
Hak-hak
asasi pribadi (personal rights)
|
ü Kebebasan menyatakan pendapat
ü Kebebasan memeluk agama
ü Kebebasan bergerak
|
2
|
Hak-hak
asasi ekonomi (property rights)
|
ü Kebebasan memiliki sesuatu
ü Hak mendapat tunjangan hidup
|
3
|
Hak-hak
asasi politik (political rights)
|
ü Hak ikut serta dalam pemerintahan
ü Hak pilih dalam pemilu
|
4
|
Hak-hak
asasi hukum (rights of legal equality)
|
ü Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
|
5
|
Hak-hak
asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights)
|
ü Hak memperoleh jaminan pendidikan dan kesehatan
ü Hak mengembangkan kebudayaan
|
6
|
Hak-hak
asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
|
ü Hak mendapatkan perlakuan & tata cara peradilan &
perlindungan dalam hal penangkapan dll
|
- Dasar hukum komnas HAM : kepres no.50 tahun 1993
- Dasar hukum pengadilan HAM : UU no.26 tahun 2000
- Instrumen/dasar hukum HAM : Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948 terdiri dari 30 pasal
- Setiap individu mempunyai hak asasi, baik yang bersifat :
1.
Non degorable rights : Hak yang dalam
keadaan perang pun harus dilindungi
2.
Degorable rights : Hak yang dalam
keadaan normal harus dilindungi
- Nickel mengajukan 3 alasan mengapa individu memiliki tanggung jawab dalam penegakan HAM :
1.
Sejumlah besar besar masalah
HAM tidak hanya melibatkan aspek pemerintahan tapi juga kalangan
swasta/kalangan di luar negeri
2.
HAM bersandar pada
human dignity-nya
3.
Tanggung jawab atas
prinsip demokratis
- Pelanggaran HAM oleh negara :
1.
By commission : Secara langsung
2.
By omission : Secara tidak
langsung. Co : Dengan kebijakan menaikkan harga BBM
3.
Fullfil : Pelanggaran terhadap pemenuhan
- Dalam UU no.39 tahun 1999 tentang HAM juga mendepankan tanggung jawab terhadap
1.
Perlindungan
(protect)
2.
Pemajuan (promote)
3.
Penghormatan
(respect)
4.
Pemenuhan (fullfill)
- Tujuan negara : Pembukaan alinea keempat
1.
Pendidikan : Pasal 31
2.
Fakir miskin : Pasal
34 ayat 1
3.
Kebudayaan : Pasal 32
- Pelanggaran HAM berat :
1.
Kejahatan genosida (genocide crime)
: Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian bangsa, ra, kelompok etnis, atau kelompok agama
2.
Kejahatan terhadap kemanusiaan (crime
against humanity) : Serangan secara luas/sistematis yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil. Co : Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan
thanks
BalasHapusthank you so much !!
BalasHapusizin copy ,
BalasHapusThanks buat uts :3
BalasHapus